Sunday, September 29, 2013

Terima 2 Juta Dollar AS, Paul Willis Tak Ada Hak Lagi di Proyek Tumpang Pitu - ( 8U51N355 )

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Intrepid Mines Ltd mengajukan bukti tentang status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

Selain sejumlah dokumen dari Mahkamah Agung Australia menunjukkan secara jelas status IndoAust Mining Limited dan IndoAust Mining Pty Ltd adalah perusahaan yang dinyatakan tidak aktif dan tidak terdaftar pada saat mengajukan gugatan di PN Jaksel pada 25 Oktober 2012 lalu. Dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dollar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu.

“Seharusnya pengajuan gugatan Paul Willis itu diratifikasi oleh pengadilan di Australia, tetapi itu tidak dilakukan. Karenanya mereka tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan,” ujar Kuasa Hukum Intrepid Judiati dari Kantor Pengacara Harry Ponto, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2013).

Bukti tersebut, diperkuat dengan pendapat hukum dari pakar hukum korporasi Australia yang menyatakan karena perusahaannya berstatus tidak aktif, Paul Willis dan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Di samping itu, dengan menandatangani dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dollar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu tersebut. Dokumen dan bukti transfer pembayaran dana kompensasi itu turut serta diajukan sebagai bukti.

Sementara itu, Intrepid bersama PT Indo Multi Niaga (IMN) memperbarui alliance agreement pada 2008 yang satu di antara poin penting menyebutkan Intrepid berhak atas 80 persen economic interest proyek tambang Tumpang Pitu yang akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan baru berstatus penanaman modal asing (PMA). Belakangan IMN malah secara diam-diam mengalihkan IUP-nya kepada Bumi Suksesindo (BSI).

“Dokumen itu secara kronologis sangat jelas menunjukkan, Paul Willis memang sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi di proyek Tumpang Pitu,” tegasnya.

Selain itu, juga melanggar pasal 1338 KUHPerdata perihal pelaksanaan perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Paul telah sepakat menerima 2 juta dollar AS atas konpensasi proyek dan tidak akan mengajukan gugatan lainnya.

Seperti diketahui, Paul Willis mengajukan gugatan di PN Jaksel pada Oktober tahun lalu. Paul Willis bersama IndoAust Mining Limited dan IndoAust Mining Pty Ltd menggugat Emperor Mines Limited, Interpid Mines Limited, Bradley Austin Gordon, Vanessa Mary Chidrawi, PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Reza Nazaruddin, dan Maya Miranda. Dalam gugatan tersebut Paul Willis menyatakan dirinya dipaksa keluar dari proyek Tumpang Pitu.

Baca Juga:

Terima 2 Juta Dollar AS, Paul Willis Tak Ada Hak Lagi di Proyek Tumpang Pitu

Konflik Hanung dan Rachmawati Sebaiknya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dua Gol Penalti Kayamba Antar Arema Juara



 
Copyright Your Opinion is Irrelevant All Rights Reserved