Saturday, September 28, 2013

Kementerian Dinilai Tak Sinkron Soal Mobil Murah   - ( 8U51N355 )

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Hetifah, mengatakan seharusnya ada sinkronisasi lintas kementerian dalam kebijakan peluncuran mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).

»Permasalahannya sekarang adalah bagaimana membuat semua kebijakan itu sinkron, jangan satu kebijakan menegasi yang lain,” katanya dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 28 September 2013. »Kemacetan merupakan masalah semua orang, dibutuhkan political will untuk mencari solusi yang tepat.”

Menurut dia, prioritas antar kementerian harus sinkron. Sehingga realisasi tujuan atau hasil akhir dari sebuah kebijakan tak menjadi bumerang bagi kebijakan yang dilahirkan oleh kementerian lain.

Ia mencontohkan, kementerian perindustrian yang mau menumbuhkan industri otomotif. Langkahnya harus tidak menegasi kebijakan dalam masalah kemacetan atau pembenahan sistem transportasi. »Jangan membuat kebijakan yang disetir supplier,” katanya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan hal serupa. Dampak dari beredarnya mobil LCGC yaitu kemacetan, kata dia, pada akhirnya harus ditanggung oleh kementerian atau pemerintah daerah. »Pemerintah di sini kan tugasnya mengatur, yang nantinya mengurus macet dan repotnya justru Kementerian Perhubungan,” katanya.

YLKI menilai kebijakan LCGC berorientasi pada pemilik modal, bukan pembenahan sistem transportasi. Tulus menilai menteri perindustrian harus menghentikan kebijakan LCGC dari awal karena memakan hak mobilitas dan trasportasi warga. »Kebijakan ini adalah kebijakan predator yang memakan hak warga,” katanya.

Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, membantah tidak adanya sinkronisasi antara kementerian perhubungan dan kementerian perindustrian dalam kebijakan mobil murah itu. Menurut dia, kebijakan LCGC sudah dikeluarkan pemerintah, kini yang menjadi fokus adalah pengaturan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya melalui beberapa instrumen kebijakan.

»Ruang parkir dikurangi, biaya parkir ditinggikan, skema 3 in 1. Kewenangan Kementerian Perhubungan kan hanya sampai sini saja. Kami juga akan meningkatkan sarana angkutan umum,” katanya.

ANANDA TERESIA



 
Copyright Your Opinion is Irrelevant All Rights Reserved